Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) berniat untuk menyurati pemerintah-pemerintah daerah terkait fenomena “pengemis online” yang marak di platform media sosial (medsos) seperti TikTok agar dapat ditindak.
Menurut Risma, fenomena “mengemis online” ini merupakan hal yang dilarang dalam sejumlah peraturan – seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Daerah (Perda).
Fenomena “mengemis online” ini sebenarnya jadi sorotan bukan hanya bagi Risma. Banyak warganet di platform medsos lain mulai mempersoalkan tren yang semakin banyak terjadi di live streaming seperti TikTok.
Sejumlah pengguna TikTok mengadakan live streaming dengan aksi mandi lumpur agar mendapatkan “saweran” dari para penontonnya melalui fitur gifts. Perdebatan semakin panas lantaran sejumlah live melibatkan orang-orang lanjut usia (lansia).