Revisi UU TNI tengah menjadi sorotan karena dinilai dapat menjadi pintu kembalinya dwifungsi ABRI. Perhatian khusus ditujukan pada Pasal 47 ayat 2 huruf s karena dinilai sebagai pasal karet atau klausul karet.
Dalam pasal tersebut disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan Presiden.