Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri sepanjang tahun akademik 2018 sampai 2022.
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Karomani juga terlibat kasus serupa dan telah menjadi terdakwa. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyebut ketiadaan payung hukum dan transparansi membuat kasus itu bisa saja terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya.