Hmm, beneran nggak tuh ada maunya?
Sejak beberapa waktu lalu, PSI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal aturan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut PSI, aturan ini tidak berdasar karena kematangan seseorang tidak ditentukan oleh usia. Selain itu, PSI juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk upaya untuk memenuhi hak konstitusional anak-anak muda Indonesia.
Namun, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana membaca upaya ini sebagai bentuk manuver politik. Denny menganggap ini sebagai upaya untuk membuka peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka – putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) – agar bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.