KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Prima tidak lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Merespons keputusan KPU, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono menyebut KPU tidak independent dan diintervensi oleh kekuatan politik besar. Prima disebut tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Ini adalah kali kedua KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024. Sebelumnya, Prima menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar KPU menunda tahapan pemilu. Prima kemudian mendapatkan kesempatan kedua untuk memenuhi syarat verifikasi.