TGIPF menyoroti dua poin utama tragedi Kanjuruhan yaitu adanya indikasi pihak kuat mengatur pertandingan digelar malam hari dan pengerahan satuan polisi huru-hara. Hal tersebut mendapat perhatian dari FIFA dengan dimintanya penjadwalan ulang pertandingan sepak bola di Indonesia. FIFA mengaggap pertandingan sepak bola diatas pukul 17:00 dianggap terlalu malam.