UU No.20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat sebut korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasan, “keadaan tertentu” yang dimaksud apabila, dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya.
UU No.20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat sebut korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasan, “keadaan tertentu” yang dimaksud apabila, dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya.