Terkait obat berbahaya penyebab gagal ginjal, pengamat menginginkan adanya penguatan pada UU Kesehatan. Penguatan pada UU Kesehatan dimaksudkan sebagai regulasi hukum bagi perusahaan farmasi agar penyebaran obat bisa benar-benar terjaga dengan baik dan terkontrol serta sebagai ancaman pidana terkait pengedaran obat berbahaya.