Dalam memorandum yang dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, pada 20 Agustus 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, penyelidikan maupun penyidikan terhadap capres-cawapres, caleg, dan calon kepala daerah sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024.
Arahan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi kampanye hitam (black campaign) di Pemilu 2024.