Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Sekretaris Kabinet (Seskab) No. 38/Seskab/DKK/03/2023 melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama (bukber).
Katanya sih, larangan ini diberlakukan karena pandemi Covid-19 masih bertransisi menjadi endemi. Namun, Seskab Pramono Anung juga menyebutkan sorotan publik yang tengah ramai pada pejabat-pejabat juga menjadi salah satu alasannya.
Larangan ini akhirnya dikritik oleh banyak pihak – mulai dari mantan Ketua Umum (Ketum) Pusat Pimpinan (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, hingga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis.