Hari ini (20/9) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Aturan ini akhirnya disahkan sejak dibahas tahun 2016 dan menghasilkan sebanyak 16 bab dan 76 pasal. Urgensi pengesahan RUU PDP dipercepat atas aksi Bjorka yang sempat meramaikan jagat sosial media.
Adapun UU ini menyatakan bahwa lembaga PDP dibawahi oleh Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 58 ayat 2, 3, dan 4, namun tidak ada aturan rinci lembaga PDP. Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menegaskan bahwa ketiadaan Otoritas PDP yang independen dapat berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan perlindungan data pribadi.