Mediasi Partai Ummat dengan KPU di kantor Bawaslu berjalan positif dengan dikeluarkannya keputusan Partai Ummat masih berpeluang ikut pemilu asal memenuhi sejumlah syarat. Partai Ummat diberi tenggat waktu hingga 30 Desember 2022 untuk memenuhi kekurangan jumlah anggota di lima kabupaten kota Provinsi NTT dan di sepuluh kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Jika terpenuhi, KPU akan melakukan rapat pleno pada 30 Desember, sekaligus melakukan penentuan nomor urut untuk Partai Ummat. Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat Idrus Sambo yakin 99,9 persen partainya dapat memenuhi syarat yang diberikan KPU.