Dalam Draft yang beredar, Omnibus Law atur kewenangan pemerintah pusat ubah UU lewat PP. Disebutkan dalam pasal 170 ayat 1 RUU Cipta Kerja, dalam pasal 170 ayat 2 disebutkan perubahan dilakukan lewat PP. Dan dalam pasal 170 ayat 3 disebutkan penyusunan PP dengan konsultasi DPR.