Pasal dalam Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja tuai pedebatan. Di dalam pasal 520 ayat 3 memungkinkan Mendagri pecat Kepala Daerah. Dapat dilakukan jka dinilai tak laksanakan program strategis nasional.
Dinilai membuat pengaruh pemerintah pusat menjadi jauh lebih besar.