Pemerintah imbau jam kerja Jakarta diatur kembali, tertuang di surat edaran Gugus Tugas No. 8/2020. Gunakan kurangi kerumunan di transportasi publik, berlaku untuk instansi pemerintah BUMN/D dan swasta
Pemerintah imbau jam kerja Jakarta diatur kembali, tertuang di surat edaran Gugus Tugas No. 8/2020. Gunakan kurangi kerumunan di transportasi publik, berlaku untuk instansi pemerintah BUMN/D dan swasta