Mahkamah Agung (MA) menerbitkan surat edaran yang melarang hakim mengabulkan pernikahan beda agama. Namun, beberapa pengadilan negeri telah mengabulkan gugatan tentang pencatatan status hukumnya.
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin meminta MA juga menetapkan status hukumnya bagi anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan beda agama.