Kalo butuh pasir, bisa minta bantuan Gaara aja tuh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut ke negara lain. Kebijakan ini mulai berlaku melakui Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Ekspor pasir laut sendiri sebelumnya dilarang oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 177/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Kebijakan itu diambil karena terdapat penentuan batas negara antara Kepulauan Riau dan Singapura yang masih belum jelas.
Hmm, gimana menurut kalian, guys? Apa kabar lingkungan laut dan pulau-pulau kecil ya?