Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto pasrahkan makelar kasus (markus) di institusi tersebut. Dia menyarankan agar para markus dipersempit ruang geraknya dan memperketat perekrutan hakim melalui pemeriksaan rekam jejak. Hal itu dikarenakan sebelumnya terdapat tiga belas pegawai MA yang ditetapkan menjadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).