Presiden Jokowi tanggapi isu Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. RI-1 meminta yang mengusulkan wacana untuk berpikir logis karena usia Gibran belum cukup untuk menjadi capres-cawapres.
Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan usia Gibran saat ini baru 35 tahun. Ketika menanggapi isu itu, Gibran juga menyebut usia belum mencukupi.