Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pembubaran Merpati Airlines diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023. Dalam poin pertimbangan, disebut bahwa Merpati Airlines telah dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022.
Adapun penyelesaian pembubaran Merpati Airlines termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines disetorkan ke kas negara.