DPR sedang menggodok RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA. Nantinya, para ibu bisa mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan lamanya. Di 3 bulan awal, upah sang ibu dibayarkan 100 persen, sedangkan di 3 bulan kemudian dibayarkan 75 persen oleh perusahaan. Para suami juga bisa mendapatkan cuti hingga 40 hari jika istrinya melahirkan. Aturan ini diharapkan lebih menjamin kesehatan anak-anak yang baru lahir dan dengan demikian mampu mewujudkan generasi emas Indonesia.