New normal, Menhub rilis aturan baru. Pembatasan penumpang transportasi umun dan kendaraan pribadi dihapus. Sebelumnya maks penumpang hanya 50%. Aturan baru tetap wajibkan physical distancing
New normal, Menhub rilis aturan baru. Pembatasan penumpang transportasi umun dan kendaraan pribadi dihapus. Sebelumnya maks penumpang hanya 50%. Aturan baru tetap wajibkan physical distancing