Penggunaan gas air mata di dalam stadion pun sudah dilarang dalam Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations “Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata)”. Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan aparat menggunakan gas air mata karena tindakan penonton anarkis dan dianggap membahayakan keselamatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Semuanya akan kita dalami dan ini akan menjadi satu bagian yang akan kita investigasi secara tuntas, baik dari penyelenggara, dari sisi pengamanan. Polri akan mengaudit penggunaan gas air mata denhgan mendalami terkait SOP satgas atau tim pengamanan saat pelaksanaan pertandingan, memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui gambaran tragedi, dan akan diproses secara hukum apabila terdapat unsur pidana.