Mungkin, bagi sebagian pemilih Joko Widodo (Jokowi) dalam dua rangkaian Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu – yakni pada tahun 2014 dan 2019, janji-janji sang presiden masih melekat. Salah satunya adalah janji untuk menuntaskan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Pada Sidang Tahunan MPR 2022 lalu, Presiden Jokowi pun menyebutkan bahwa dirinya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk tim penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilaporkan oleh Komnas HAM. Namun, persoalan lain muncul ketika mekanisme rekonsiliasi yang disebutkan oleh Jokowi ternyata tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan.