Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya akan mengawal kembali kasus “kardus durian” yang terjadi pada tahun 2011 silam. Nama “kardus durian” sendiri berasal dari barang bukti yang disalurkan dalam kardus durian.
Dalam kasus itu, terlibat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang dinyatakan bersalah. Muhaimin Iskandar yang kala itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasi senyap tersebut.