Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Peraturan yang baru ditekan Jokowi merupakan usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait penggunaan nomor urut lama pada pertengahan bulan September lalu. Aturan dinilai sebagai bentuk efisiensi.