Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini nantinya menjadi landasan bagi penggunaan produk-produk kreatif seperti film, video, dan lagu sebagai jaminan utang di bank atau non-bank.
Selain itu, PP ini juga mengatur skema pembiayaan bagi kekayaan intelektual. Terdapat sejumlah pendekatan yang digunakan untuk menilai kekayaan intelektual, seperti pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan lainnya yang berkaitan.