Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ditunjuk untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden. Penunjukan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
Penunjukan Ma’ruf ini dilakukan karena lawatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Amerika Serikat (AS) yang berlangsung pada tanggal 10-16 Mei 2022. Usai Jokowi pulang, Ma’ruf harus memberikan laporan pelaksanaan tugasnya. Selain itu, bila ingin buat kebijakan baru, Wapres diharuskan berkonsultasi terlebih dahulu dengan presiden.