Pengamat menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen memperhatikan dampak terhadap inflasi agar mampu menjaga daya beli dan mencegah kenaikan harga barang. Perhitungan dampak inflasi juga perlu disesuaikan di daerah masing-masing dimana sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menekan peraturan kenaikan UMP.