Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencuat lagi nih. Kali ini, munculnuya isu ini bukan karena wacana perpanjangan masa jabatan, melainkan karena Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), PN Jakpus mengeluarkan putusan agar KPU menunda Pemilu 2024.
Sontak saja, putusan ini membuat ramai. Sejumlah ahli hukum tata usaha negara pun angkat bicara. Bivitri Susanti, misalnya, membuat video penjelasan mengenai mengapa putusan itu bertentangan dengan konstitusi dan antara rezim-rezim hukum.
Tidak hanya Bu Bivitri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus salah kamar. Bahkan, Pak Mahfud menduga ada yang bermain-main di belakang.