Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi akademisi yang mengkritik Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menariknya, Mahfud menyebut jika dirinya bukan Menteri mungkin juga akan ikut mengkritik perppu tersebut.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan Cipta Kerja. Juga disebutkan, UU dan Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah pekerja dan investasi. Mahfud menilai kritik terhadap Perppu Cipta Kerja secara positif karena merupakan bagian dari demokrasi.