Mahfud MD mendesak DPR RI untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah 19 tahun mangkrak. Aturan ini merupakan upaya perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Sekretariat Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI) Timboel Siregar menilai RUU PPRT tidak mengatur sanksi perdata dan pidana. Dia juga menekankan adanya jaminan kesehatan dan keselamatan pekerja.