Mahkamah Agung (MA) Melalui putusan perkara no. 813 K/Pid/2023 MA ungkap alasan di balik pemotongan vonis Ferdy Sambo yang tadinya hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.
Hal tersebut disebut karena Sambo dipandang pernah berjasa kepada negara selama 30 tahun sebagai anggota Polri. Selain itu, hal tersebut juga karena Sambo mengatakan ia sangat menyesali perbuatannya.