Perppu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Untuk sampai di titik ini, UU Ciptaker harus melalui lika-liku panjang yang sarat kontroversi.
Sejak 2020, masyarakat aktif menolak UU Cipta Kerja karena dinilai cacat formil dan tidak melindungi hak-hak para pekerja. Penolakan UU Cipta Kerja dilakukan melalui jalur formal maupun informal.
Namun, pada akhirnya, UU Cipta Kerja tetap bertahan. Mungkinkah kita akan melihat lagi upaya-upaya penolakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini? Kita tunggu saja~