Site icon PinterPolitik.com

KUHP Sah, Pariwisata Awas?

kuhp sah pariwisata awas

Pasal larangan seks di luar nikah dalam KUHP dinilai dapat berdampak negatif bagi pariwisata. Pengamat pariwisata Taufan Rahmadi menyebut sektor pariwisata harus beradaptasi terhadap aturan-aturan yang ditetapkan tanpa melibatkan stakeholder pariwisata di dalamnya. Di kesempatan lain, Menkumham memberi tanggapan. Tegasnya, pasal seks di luar nikah merupakan delik aduan. Harus ada aduan dari keluarga dekat, seperti suami, istri, atay orang tua.

Exit mobile version