Jokowi tekan PP Nomor 17 Tahun 2020. Presiden jadi pemegang kekuasaan tertinggi pembina PNS. Bisa mengangkat, pindahkan dan berhentikan PNS dan bisa delegasikan kewenangan ke menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah
Jokowi tekan PP Nomor 17 Tahun 2020. Presiden jadi pemegang kekuasaan tertinggi pembina PNS. Bisa mengangkat, pindahkan dan berhentikan PNS dan bisa delegasikan kewenangan ke menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah