KPK setor uang pidana denda Rp 3,8 M ke kas negara. Sumber uang ini berasal dari kasus kegiatan fiktif Kementerian ESDM dan Perum Jasa Tirta II, yang merupakan terdakwa Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi. KPK akan konsisten menagih denda para terpidana korupsi, sebagai pengganti kerugian negara.