Penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ditutup dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK kepada pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Namun, KPK memastikan penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI. Sebelumnya Mabes TNI telah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut karena katakan TNI mempunyai aturan sendiri kepada anggota aktif TNI.