Ditjenpas Kemenkumham berikan pembebasan bersyarat 23 koruptor. Semua naraidana korupsi dianggap penuhi syarat administratif dan substantif, sesuai pasal 10 UU Pemasyarakatan No.22.
Ditjenpas Kemenkumham berikan pembebasan bersyarat 23 koruptor. Semua naraidana korupsi dianggap penuhi syarat administratif dan substantif, sesuai pasal 10 UU Pemasyarakatan No.22.