Hmm..
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Meski dalam prosesnya ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, status Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak akan terdampak.
Menurut kalian gimana guys? Berikan pendapat kalian di kolom komentar ya
#gibranrakabuming #kpu #dkpp #ketuakpu #hasyimashari #infografis #pinterpolitik #politikindonesia #beritapolitik