Pemerintah dinilai getol untuk implementasikan kebijakan yang berkaitan dengan listrik. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, pemerintah juga instruksikan masyarakat untuk beralih ke kompor induksi sehingga subsidi gas LPG dihapus.
Pengamat menilai ini belum benar-benar ‘matang’ dikarenakan infrastruktur mobil listrik terbatas dan belum memadai, demand tidak tinggi, tarif kompor listrik belum jelas, dan diduga hanya upaya untuk kurangi oversupply listrik.