Jokowi Sahkan Aturan E-Commerce

0
1168

PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

Presiden Jokowi sahkan PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Wajibkan online shop memiliki izin usaha, pemerintah mudahkan izin bisa melalui online single submission (OSS), Pelaku e-commerce asing wajib tunjuk perwakilan di Indonesia

Baca juga :  Haji Isam: Yury Kovalchuk-nya Prabowo?