Jokowi teken PP Kesehatan baru, guys…
Pada Jumat (26/7) kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP Kesehatan itu terdiri atas 1.172 pasal. Beberapa di antaranya membahas soal aborsi yang diperbolehkan untuk insiden tertentu, seperti insiden kejatahan dan kekerasan seksual dan insiden darurat kesehatan.
Gimana menurut kalian, guys?