Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta agar instansi-instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menggunakan kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan-kendaraan dinas. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun diminta untuk menjadi pihak yang mengkoordinasi dan mensinkronasi pergantian mobil-mobil dinas.