Pasca polemik penetapan tersangka eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan mengevaluasi segala hal terkait, termasuk penempatan perwira TNI di lembaga sipil.
Sebelumnya, persoalan serupa sempat dikritisi saat revisi UU TNI mengemuka di mana berencana menambah hingga 18 jabatan sipil bagi TNI. Angkatan bersenjata dinilai harus benar-benar profesional, tak terlalu luas merambah ranah sipil, dan mencari solusi lain permasalahan bottleneck karier para perwiranya.