Jokowi teken Keppres No.12 Tahun 2020, tetapkan Corona sebagai bencana nasional, dan tekankan kembali fungsi Gugus tugas dan menginstruksikan kepada daerah sesuaikan kebijakan pusat
Jokowi teken Keppres No.12 Tahun 2020, tetapkan Corona sebagai bencana nasional, dan tekankan kembali fungsi Gugus tugas dan menginstruksikan kepada daerah sesuaikan kebijakan pusat