Merespons banyaknya menteri dan wakil menteri yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bisa mencopot menterinya jika kinerjanya terganggu.
Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi caleg. Fenomena menteri nyaleg juga bukan hal baru karena juga telah ada di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, para menteri diingatkan agar tidak menggunakan fasilitas jabatan dan anggaran kementeriannya demi kepentingan pencalegan.