Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Soekarno secara tidak langsung menguntungkan dan melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Jokowi mengatakan tak perlu ada tindakan hukum karena Tap MPRS tersebut sudah dicabut pada tahun 2003. Dia juga menegaskan kesetiaan dan pengabdian Soekarno sebagai pahlawan nasional. Tindakan Jokowi itu disebut-sebut mampu meredam gerakan desukarnoisasi yang semakin berkembang.