Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terkejut karena permohonan visa mereka dipersulit – bahkan hingga ditolak – oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman untuk RI. Pasalnya, paspor RI dengan format baru dinilai tidak sesuai aturan karena tidak memiliki kolom tanda tangan sebagai bagian dari pengesahan.
Terlepas dari persoalan dokumen dan blangko paspor, muncul pertanyaan. Sebenarnya, seberapa kuat paspor negara kita di mata dunia? Semakin banyak negara yang menerima paspor tersebut tanpa persyaratan visa, semakin kuat juga paspor tersebut.