Penunjukkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) menuai kontroversi karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif. Polemik tersebut mengemuka karena penujukannya dinilai bertentangan dengan regulasi seperti Undang-Undang (UU) TNI dan sejumlah aturan lain.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa penunjukkan itu tak menyalahi aturan apapun jika mengacu pada beleid Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang telah memutus terkait persoalan tersebut.